Terhitung 24 April, Pesawat Dilarang Mengudara di RI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seiring dengan kebijakan larangan mudik, pemerintah juga memutuskan untuk menghentikan sementara layanan transportasi udara di semua bandara milik Angkasa Pura II. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto. Ia mengatakan, Larangan ini akan berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang.

“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” katanya di Jakarta, Kamis 23 April 2020.

Namun kata Novie, larangan ini tak berlaku untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian juga untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terkena imbas virus Corona (COVID-19).

Pengecualian juga diberikan untuk angkutan kargo dan operasional lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan COVID-19. Selain itu, untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.

Selanjutnya, untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. “Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini