Terbukti Terima Rp 70 Juta di Vonis Rommy, Eks Menag Lukman Bakal Dibui?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima uang Rp 70 juta terkait pengisian jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim).

Hal itu disampaikan Majelis hakim dalam persidangan pembacaan putusan terhadap terdakwa Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut, Lukman memilih menahan diri untuk tidak mengomentari putusan tersebut.

“Mohon maaf sekali, secara etis saya harus menghormati KPK dan para pihak, menahan diri untuk tak mengomentari putusan hukum yang masih belum berkekuatan hukum tetap,” kata Lukman Hakim mengutip detikcom, Selasa 21 januari 2020.

Majelis hakim menyampaikan itu dalam persidangan pembacaan putusan, diketahui uang sebesar Rp 70 juta tersebut diberikan karena Haris Hasanudin ingin mendapatkan jabatan Kanwil Kemenag Jatim.

Ketika itu, Lukman menerima uang Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Sedangkan Rommy sebagai Ketua Umum PPP saat itu menerima uang Rp 255 juta dari Haris.

“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin,” kata hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Rommy dilakukan bersama-sama dengan Lukman Hakim. Rommy dan Lukman disebut melakukan intervensi dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris Hasanudin.

Atas perbuatan itu, hakim menilai perbuatan Rommy dan Lukman saling berbagi peran dalam seleksi jabatan itu. Keduanya juga menyadari perbuatan yang dilakukan salah, namun tetap dilaksanakan.

“Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian di atas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti,” kata hakim.

Rommy sendiri divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus ini. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kemenag, hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini