Terbitkan Maklumat, Kapolri Instruksikan Kapolda Larang Demo Rusuh di Papua

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Usai serangkaian aksi demonstrasi di wilayah Papua dan Papua Barat yang berakhir anarkis, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua Irjen Rudolf Albert Rodja dan Papua Barat Brigjen Hery Rudolf Nahak mengeluarkan maklumat. Isi maklumat adalah melarang demonstrasi yang berpotensi chaos.

Tito berkaca dari peristiwa di Manokwari dan Jayapura, di mana kepolisian mempersilakan massa menyampaikan aspirasi sesuai aturan yang berlaku. Namun kata Tito, aksi tersebut berujung anarkis.

“Kita niatnya baik, memberikan kesempatan sesuai dengan undang-undang nomor 9 Tahun 1998, menyampaikan pendapat. Namun, malah berakhir anarkis,” ujar Tito.

Tito menyinggung kembali aksi unjuk rasa di depan Bawaslu RI, Jakarta, pada Mei 2019. “Saya larang untuk melakukan aksi unjuk rasa di Bawaslu, kenapa? Kita toleransi, disalahgunakan. Ini juga sama, ditoleransi disalahgunakan,” katanya.

Tito menuturkan, jika izin demonstrasi yang berpotensi rusuh diberikan, ketertiban dan keamanan masyarakat dapat menjadi taruhan.

Dirinya juga menjamin keamanan mahasiswa yang belajar di semua kota di Indonesia. “Ini semua Kapolda saya sudah perintahkan. Saya minta juga adik-adik dari mahasiswa Papua, apa pun juga sebagai pendatang, perantau sesuaikan diri dengan local wisdom, budaya masyarakat lokal yang ada,” katanya.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini