Terbang ke Pontianak, Mendikbud Pantau Langsung Kasus Audrey

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kasus pengerroyokan yang dialami siswi SMP di Pontianak, Audrey mencapat sorotan banyak pihak tak terkecuali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Dirinya langsung terbang ke ibukota Kalimantan Barat itu untuk memantau langsung kasus tersebut.

“Saya belum bisa berkomentar hari ini masih mau cek lapangan. Ya (ke Pontianak), ini on the way,” kata Muhadjir, Kamis 11 April 2019.

Sebagaimana diketahui, kasus pengeroyokan Audrey jadi perhatian luas di media sosial sehingga muncul tagar #JusticeForAudrey yang sempat jadi trending topic nomor 1 dunia. Ada pula petisi #JusticeForAudrey yang sekarang sudah diteken lebih dari 3 juta kali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedih dan marah atas kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak, Audrey. Jokowi mengatakan perundungan, apalagi penganiayaan fisik, jauh dari nilai-nilai yang dipunyai bangsa Indonesia.

“Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya kita, etika kita, norma-norma kita, nilai agama kita, semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik,” kata Jokowi.

Dia mengatakan saat ini Indonesia tengah menghadapi pola interaksi sosial di antara masyarakat lewat media sosial. Dalam masa transisi pola interaksi sosial itu, Jokowi mengingatkan orang tua untuk lebih hati-hati dan mengawasi anak-anak.

Jokowi meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jokowi juga mengingatkan guru juga untuk membimbing siswa agar tak terpengaruh efek negatif media sosial.

“Saya benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak kita, serta meluruskan hal-hal yang tidak benar,” katanya.

Polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi terkait peristiwa ini. Tiga orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FA atau Ll, TP atau Ar, dan NN atau Ec (siswa SMA).

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara. Anwar Nasir mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini