Tenang! Jokowi Bakal Beri Bonus Libur Usai Wabah Corona Berakhir

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan mengganti hari libur nasional untuk lebaran tahun ini, menjadi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menenangkan masyarakat agar tidak mudik.

Hal ini dilakukan agar penyebaran virus corona tidak meluas dan masyarakat punya waktu lain untuk mudik setelah pandemi corona berakhir.

“Saya kira kalau skenario-skenario tersebut dilakukan, kita bisa memberikan sedikit ketenangan kepada masyarakat,” kata Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (ratas) membahas Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik, Kamis 2 April 2020, melalui Konferensi Video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat 3 April 2020.

Ia meminta disiapkan skenario-skenario yang komprehensif mengenai antisipasi mudik. “Jangan sepotong-sepotong atau satu aspek saja atau sifatnya sektoral atau kepentingan daerah saja, tetapi dilihat secara utuh baik dari hulu, di tengah, dan di hilir,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi mengingatkan bahwa Pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai rujukan bersama.

“Perlu saya tegaskan lagi, bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai ke kepala desa, apakah lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini,” katanya.

Rujukannya, menurut Presiden, sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas, dan nanti menteri kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan oleh daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa bisa di kemudian hari juga menggratiskan tempat-tempat wisata yang dimiliki oleh daerah. “Kemudian yang kedua, memberikan fasilitas arus mudik bagi masyarakat pada hari pengganti tersebut,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini