Tekan Penyebaran Covid-19, Bupati dan Walikota Bogor Larang Kegiatan pada Malam Tahun Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Bupati Bogor Ade Yasin meminta masyarakat tidak merayakan malam tahun baru 2021 dengan membuat kegiatan yang menciptakan keramaian di masa pandemi Covid-19.

“Baiknya menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan, karena bisa menimbulkan kerumunan yang berujung semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19,” katanya.

Dirinya menyarankan agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan berdiam diri di rumah untuk berkumpul bersama keluarga meski dalam kondisi libur panjang.

Bupati Bogor juga memperingatkan pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran agar tidak menggelar acara meriah dalam merayakan tahun baru. Pemerintah Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, jam operasional pusat keramaian seperti tempat perbelanjaan dan wisata dalam ruangan dibatasi hingga pukul 21.00. Tempat pariwisata dengan wahana luar ruangan dibatasi hingga pukul 16.00.

Senada juga diikuti oleh Pemkot Bogor yang juga melarang perayaan malam tahun baru 2021di wilayahnya. Keputusan itu menyusul situasi pandemi covid-19yang belum usai.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangan tertulisnya menyatakan, keputusan peniadaan perayaan malam tahun baru itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

Dalam surat Edaran Wali Kota Bogor ini menegaskan bahwa tidak ada perayaan tahun baru dengan kerumunan pada situasi pandemi Covid-19.

Surat Edaran Wali Kota Bogor yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada  Selasa, 8 Desember 2020 itu berisi empat poin.

Empat poin aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut meliputi, pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan, serta mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.

Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, atau usaha jasa lainnya, yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan, akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini