Tegas, Polri Bakal Bubarkan Jika Rizieq Bawa Massa saat Diperiksa

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan bertindak tegas dengan melakukan pembubaran jika Rizieq Shihab membawa massa saat akan diperiksa oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berkata, pihaknya sudah memberi tahu, tak perlu membawa massa, cukup pengacara saja.

“Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan,” kata Yusri di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

“Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas,” ujarnya menambahkan.

Yusri menjelaskan, larangan membawa massa yang menimbulkan kerumunan sudah sesuai aturan PSBB di Jakarta, demi mencegah penularan Covid-19 meluas.

“Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja,” kata Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap HRS dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin 7 Desember 2020 mendatang, setelah mangkir dari panggilan pertama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini