Pemilik Modal Illegal Fishing dalam Radar Menteri Susi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Berhati-hatilah kalian wahai para pemilik modal atau pihak yang membiayai pelaku illegal fishing di perairan Nusantara. Kalian semua kini telah menjadi target perburuan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Dalam pidatonya di penutupan Rapat Koordinasi Nasional Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Susi menegaskan ia akan mengincar para pemilik modal kapal-kapal yang dipakai untuk illegal fishing.

Nantinya, kata Susi, pemerintah akan memakai pendekatan payung hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menindak para pemodal dan pelaku penangkapan ikan tak berizin tersebut.

“Kita ingin coba menangani illegal fishing ini dengan komprehensif, dengan pencucian uang, dengan TPPU supaya kita bisa sampai kepada pemilik korporasinya,” ujar Susi di Jakarta, Kamis 19 September 2019.

Ia berkata, selama ini, penindakan para pelaku illegal fishing tak pernah sampai menyentuh para pemilik modal di baliknya. Inilah menurut Susi yang seharusnya menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini