Tegas! Jokowi Bakal Beri Sanksi Kementerian yang Kinerjanya Buruk

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menyiapkan sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada kementerian atau lembaga, serta pemda yang kinerjanya buruk dalam melayani masyarakat.

Sanksi yang disiapkan beragam, mulai dari teguran secara tertulis, publikasi kinerja buruk di media massa nasional hingga pemotongan anggaran.

Bahkan, sanksi ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah, tertanggal 6 Maret 2020 dengan tandatangan presiden, yang telah diundangkan Menkumham Yasonna Laoly pada 12 Maret 2020.

Pemberian sanksi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja anggaran kementerian/lembaga dan pemda dalam menggunakan keuangan negara. Mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam menentukan kinerja kementerian atau lembaga, pemerintah menetapkan lima tingkat penilaian, yakni sangat baik, baik, cukup, kurang dan sangat kurang.

Penilaian mencakup kemampuan pengelolaan dan kinerja anggaran yang memperhatikan aspek implementasi, manfaat, dan konteks.

Kementerian/lembaga yang mendapat nilai sangat baik akan mendapat penghargaan dan tidak mendapat sanksi. Penghargaan berupa piagam atau trofi, publikasi di media massa nasional, dan/atau insentif.

1 KOMENTAR

  1. Hak saya saja sampai detik ini blm dikasihkan pak presiden, apakah memang begini ya nasib para honorer yg bekerja di kementerian, SK ditunda, revisi anggaran cm jd pembahasan saja tdk ada realisasinya. Atasan selalu menuntut kewajiban dan kewajiban terus tanpa melihat hak pegawainya seperti apa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini