Tegakkan Hukum Bila Munarman Terbukti Baiat ISIS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dosen FISIP dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Sri Yunanto minta aparat segera menegakkan hukum bila eks Sekretaris Umum FPI Munarman terbukti berbaiat kepada ISIS. Tindakan tegas harus dilakukan bila ada bukti jelas.

“Hukum itu harus ada bukti, bedakan dengan opini. Aparat polisi bermain dengan bukti, kalau ada bukti ya oke,” kata Sri Yunanto kepada Mata Indonesia News, Rabu 3 Maret 2021.

Ia juga menilai agar kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan Munarman yang berbaiat pada kelompok teroris ISIS. Apabila ada kaitannya dengan terorisme, bisa dijerat dengan Perpres Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Sri Yunanto juga menekankan permasalahan dugaan pembaiatan Munarman terhadap ISIS dibuktikan di pengadilan. Hal ini supaya tidak terjadi pro dan kontra, mengingat Munarman dan Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan membantah mengadakan acara pembaiatan ISIS.

Bantahan itu tidak perlu ditanggapi, menurut Sri Yunanto, karena harus diserahkan kepada pengadilan untuk membuktikannya.

Hingga saat ini kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kegiatan baiat terhadap ISIS.

Sinyal akan dilakukannya pemeriksaan ini tidak lepas dari video viral pengakuan salah satu terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditanggap di Makassar, Sulawesi Selatan.

Rekaman video berdurasi satu menit itu berisi pengakuan salah satu terduga teroris JAD yang juga simpatisan FPI Kota Makassar, Ahmad Aulia. Ia menyatakan bahwa Munarman hadir saat kegiatan baiat massal kepada ISIS.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini