Tapera Diteken Jokowi, Ini Plus Minusnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini diteken dan diundangkan pada 20 Mei 2020 lalu. Sebenarnya kebijakan ini sudah digagas sejak tahun 2016 lalu lewat Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam pasal 37, disebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.

Skema Tabungan Perumahan Rakyat mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja 2,5 persen dari total gaji pegawai. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan.

Kemudian dalam pasal 7, peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Kebijakan ini pun ditanggapi oleh Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet. Ia menilai PP Tapera ini erat kaitannya dengan permasalahan urbanisasi pada banyak kota besar di Indonesia.

Di mana, banyak orang sulit mendapatkan tempat tinggal yang layak. Selain itu, banyak orang juga kesulitan untuk membeli hunian yang layak di kota besar karena harganya yang jauh lebih mahal.

“Akhirnya alternatif yang tersedia bagi kelompok ini yaitu menyewa atau membeli hunian di kota pendukung kota utama, yang kemudian memerlukan waktu tempuh ke tempat kerja yang lebih panjang,” katanya kepada Mata Indonesia, Rabu 3 Juni 2020.

Yusuf pun sepakat kalau Tapera bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan hunian. “Masyarakat akhirnya mempunyai tabungan yang bisa digunakan untuk nantinya membeli hunian,” ujarnya.

Selain itu, dana tabungan tersebut juga bisa gunakan untuk mengisi gap tabungan di dalam negeri yang relatih masih kurang. Dana tabungan ini secara teori bisa digunakan sebagai bentuk investasi.

Meskipun demikian, ia memberikan beberapa catatan yang patut diperhatikan oleh pemerintah soal penerapan Tapera ini.

Pertama, pemerintah harus bisa memastikan kenaikan harga tanah atau hunian bisa lebih rendah, dibandingkan nilai tabungan ini.

“Jika harga hunian/tanah akhirnya peningkatannya lebih cepat dibandingkan nilai tabungan, tentu bagi masyarakat harus menunggu waktu yang lebih lama,” katanya.

Kedua, ada kelompok masyarakat yang ke kota besar hanya untuk bekerja saja, jadi pilihan bagi mereka lebih cocok untuk sewa karena misalnya sudah punya rumah di kampung atau kota asal.

“Kelompok masyarakat ini tentu perlu dikecualikan dari Tapera ini dan mereka perlu dijelaskan perutukan PP ini. belum lagi masalah karyawan yang sudah memiliki rumah misalnya. Sehingga memang perlu ada penyesuain dari Tapera ini sendiri,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini