Tanggapan Keras Mahfud MD atas Kasus Siswi Wajib Hijab di SMKN 2 Padang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus aturan wajib hijab bagi siswi non Muslim di SMKN 2 Padang benar-benar menyita perhatian publik belakangan ini. Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD sampai ikut berkomentar.

Menurut Mahfud, hijab adalah busana Muslim yang kini menjadi sebuah mode. Namun, tidak semestinya dipaksakan kepada yang tak beragama Islam.

“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non Muslim memakai jilbab di sekolah,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter-nya, Minggu 24 Januari 2021.

Mahfud pun menjelaskan pada awal 1950 Menteri Agama Wahid Hasyim dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan yaitu sekolah umum dan sekolah agama mempunyai ‘civil effect’ yang sama.

Hasilnya, kata Mahfud, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan.

“Kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu skrng menunjukkan hasilnya. Pejabat-pejabat tinggi di Kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan POLRI, bnyk diisi oleh kaum santri. Mainstream keislaman mereka adl “wasarhiyah Islam”: moderat dan inklusif,” ujar Mahfud.

Terbaru, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang telah meminta maaf atas kasus ini.
Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Sabtu 23 Januari 2021, menyatakan, pemaksaan hijab kepada siswi non Muslim melalui aturan di sekolah, mengandung unsur pelanggaran HAM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini