Tanggapan IDI atas Vonis 14 Bulan Penjara bagi Jerinx SID

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara atas vonis 1 tahun 2 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar terhadap drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Menurut Dewan Pakar IDI M Nasser, vonis tersebut cukup adil dan dapat menjadi pembelajaran.

“Jadi kami percaya bahwa hakim itu memberikan keputusan yang dianggap paling adil dan paling pas dan paling memiliki nuansa keadilan untuk semua pihak yang bersengketa,” kata Nasser, seperti dikutip dari CNN, Kamis 19 November 2020.

Ia menegaskan, IDI bukanlah pihak yang ingin memenjarakan orang, hanya saja perlu diberikannya pelajaran bahwa jika ingin menyampaikan sesuatu, haruslah disertai bukti.

Dalam hal ini, Jerinx sudah melakukan kesalahan setelah mengatakan bahwa IDI merupakan ‘kacung WHO’ pada Agustus 2020 lalu.

“Jadi IDI tidak berada pada posisi puas atau tidak puas, IDI tidak berada pada keinginan-keinginan untuk memenjarakan orang, itu jauh. Tapi bahwa IDI menghendaki bahwa ada proses edukasi, iya,” ujarnya.

“Sepanjang sudah menjadi pembelajaran oleh banyak pihak maka itu sudah cukup bagi IDI.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini