Tangan Diborgol, Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi hari ini, Jumat 27 September 2019, usai menjalani pemeriksaan.

Imam yang terjerat kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

Dengan memakai rompi tahanan KPK dan tangan diborgol, Imam keluar dari gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.20 WIB tadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018.

Keduanya disebut sebagai penerima suap dengan nilai total mencapai Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.

Berita Terbaru

Harga Daging Sapi di Bantul mulai Turun, Ini yang jadi Penyebabnya

Mata Indonesia, Bantul - Setelah Lebaran, harga daging sapi di Bantul mulai mengalami penurunan secara perlahan. Nur Wijaya, Lurah Pasar Niten, membenarkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa pada 15-16 April 2024, harga daging sapi sudah stabil.
- Advertisement -

Baca berita yang ini