Takut Wabah Corona Menyebar, Imigrasi Tolak 118 WNA Masuk Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sebanyak 118 warga negara asing (WNA) mendapat penolakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi saat hendak masuk ke Indonesia. Penolakan masuk ke Tanah Air dilakukan sejak 5 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020.

“Penolakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19),” ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang dalam siaran pers.

Arvin mengatakan, penolakan WNA ini terjadi di beberapa kantor wilayah Imigrasi di Tanah Air. WNA yang ditolak masuk tidak hanya berasal dari Cina saja, tetapi juga Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

“Penolakan WNA yang terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang,” katanya.

Arvin mengatakan, penolakan terhadap mereka dikarenakan pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan selama 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Menurut Arvin, hal ini menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa on arrival dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara RRT.

Selain menolak kedatangan WNA, kata Arvin, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini