Tak Usah Liburan, Ini 23 Tempat Wisata yang Ditutup Selama Natal dan Tahun Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru kali ini sebaiknya di rumah saja. Apalagi bagi warga DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sejumlah tempat wisata untuk menghindari keramaian selama libur Natal dan tahun baru.

Ada 23 tempat wisata yang diperintahkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk berhenti beroperasi mulai 25 Desember 2020. Aturan yang diterbitkan adalah Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.

Instruksi gubernur dan seruan gubernur adalah cara untuk menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Anies meminta masyarakat tetap berada di rumah selama masa libur natal dan tahun baru.

Berikut daftar tempat wisata yang tutup selama libur Natal dan tahun baru:

1. Museum Sejarah Jakarta

2. Museum Taman Prasasti

3. Museum MH. Thamrin

4. Museum Joang 45

5. Museum Seni Rupa dan Keramik

6. Museum Tekstil

7. Museum Wayang

8. Museum Bahari

9. Pulau Cipir

10. Pulau Kelor

11. Pulau Onrust

12. Rumah Si Pitung

13. Taman Ismail Marzuki (TIM)

14. Gedung Kesenian Jakarta

15. Wayang Orang Bharata

16. Taman Benyamin Sueb

17. Miss Tjijih

18. Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota)

19. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet

20. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi

21. Taman Margasatwa Ragunan

22. Taman Impian Jaya Ancol

23. Taman Mini Indonesia Indah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini