Tak Punya Pengolahan Limbah, 1.286 Industri Cemarkan Sungai Citarum

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Tercatat ada 1.286 industri yang beroperasi di sepanjang Sungai Citarum tidak terdata memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL). Untuk itu Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman meminta pemerintah provinsi Jawa Barat membuat kajian kelayakan IPAL pabrik tersebut.

“Kalau tidak memenuhi syarat, kami akan rekomendasikan untuk ada relokasi pabrik,” ujar Deputi Bidang SDM, Iptek dan Budaya Maritim Safri Burhanuddin di Jakarta, Senin 29 April 2019.

Safri mengatakan kajian IPAL di sekitar Sungai Citarum merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Pengendalian tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Nomor 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Dalam upaya percepatan tersebut, lanjut Safri, sebanyak 22 kementerian dan lembaga (k/l) bekerja sama untuk merevitalisasi, melakukan konservasi hingga penegakan hukum bagi pengusaha yang membuang limbahnya langsung ke aliran Sungai Citarum.

“Dari 2019 hingga 2025, total anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan penanganan persampahan, limbah domestik, perbaikan lahan kritis, edukasi kepada masyarakat hingga penegakan hukum membutuhkan Rp 7 triliun lebih,” ujarnya.

Karenanya, pemerintah mengalokasikan secara bertahap anggaran untuk mengatasi pencemaran di Sungai Citarum. Lebih lanjut, selain di Sungai Citarum, pemerintah juga meluncurkan program Gerakan Indonesia Bersih (GIB) pada 28 April 2019 lalu.

Melalui program ini, lanjut Safri, pemerintah ingin masyarakat juga ikut berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini