Tak Pakai Masker di Malaysia Bakal di Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Malaysia memperketat aturan bagi warganya harus menggunakan masker saat keluar rumah. Bagi yang melanggar akan dijatuhi denda hingga penjara.

Dirjen Kementerian Kesehatan Malaysia Noor Hisham Abdullah menyebut, kewajiban memakai masker bakal diberlakukan lantaran semakin melonjaknya kasus virus corona.

Selama beberapa hari terakhir penambahan kasus corona di Negeri Jiran selalu dua digit. Lonjakan itu disertai pula dengan kasus transmisi lokal.

“Kementerian Kesehatan mendorong pemakaian masker khususnya di area publik, tempat berisiko yang social distancing sulit diterapkan,” ujar Noor seperti dikutip dari The Star.

Noor mengatakan, dengan memakai masker maka risiko warga tertular virus corona berkurang 65 persen.

Lonjakan kasus beberapa hari terakhir menimbulkan kekhawatiran mengenai gelombang kedua virus corona di Negeri Jiran. Saat ini, terdapat 8.831 kasus corona di Malaysia, 123 di antaranya meninggal dunia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini