Tahun 2021 Tenaga Honorer Bisa Diangkat PNS, Ini Syaratnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar gembira bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya pemerintah tahun depan kembali membuka lowongan CPNS dan Tenaga honorer juga mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi PNS.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/ Reformasi Birokrasi, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar sebagai CPNS.

“Kalau guru harus S1 maksimal usia 35 tahun, kalau bidan/perawat minimal D3,” ujarnya, Minggu 6 September 2020.

Menurut laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini