Tahun 2020 Tidak Ada Bank yang Gagal

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kerja sama antara otoritas di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berjalan efektif selama 2020. Hal ini bisa mencegah timbulnya bank gagal di tengah tekanan ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih menjelaskan bahwa lazimnya di tengah krisis ekonomi, terjadi masalah keuangan pada korporasi maupun inidividu, sehingga akan menyebabkan penarikan dana secara besar-besaran dari perbankan dan bisa berdampak sistemik ke industri lainnya.

“Sehingga sistem stabilitas keuangan pun akan terganggu. Namun, apa yang terjadi? di tahun 2020, tidak ada bank umum yang gagal dan ditangani oleh LPS. Artinya sinergi kebijakan antar KSSK yang sangat efektif,” ujarnya, Jumat, 2 Maret 2021.

Menurut Lana, upaya mitigasi dampak krisis keuangan dilakukan dengan baik melalui kebijakan yang sinergis antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga LPS.

“Jika dibayangkan sebagai kegiatan rangkaian KSSK, BI dan Kemenkeu diibaratkan sebagai front office karena di situ ada sinergi antara fiskal dan moneter, kemudian middle office ada OJK, dan LPS ada di back office,” ujarnya.
KSSK terus mengawasi dinamika perekonomian dan pasar keuangan dari dampak-dampak pandemi COVID-19. Alhasil, menurut Lana, stabilitas perekonomian terjaga, dan dana masyarakat tetap terjamin dan stabil di perbankan.

LPS sebagai bagian KSSK bersama Kemenkeu, BI, dan OJK, lanjutnya, telah melaksanakan mandat untuk mencegah terjadinya kegagalan bank umum dan juga dampaknya yang bisa menimbulkan efek berganda kepada bank lain. Selain itu, KSSK juga berperan untuk terus menjaga kepercayaan nasabah di tengah masa sulit pandemi COVID-19.

Dia juga menilai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah berjalan konsisten dan terukur untuk memastikan roda perekonomian tetap bergerak. Meskipun, dia mengakui, dampak PEN tidak dapat dinilai dalam waktu singkat. Dia juga menilai kalangan perbankan tidak perlu ragu untuk memberikan pinjaman kepada debitur.

“Artinya dengan program PEN melalui PP Nomor 43 Tahun 2020, pemerintah telah menggelontorkan dana yang diberikan kepada bank mitra dan bank mitra selanjutnya bisa memberikan pinjaman kepada debitur. Sesuai PP tersebut, LPS menjamin seluruh penempatan dana oleh pemerintah kepada bank umum mitra, sehingga semestinya bank tidak perlu ragu lagi untuk memberikan pinjaman kepada debitur,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini