Tahun 2020, Jalan Kalimalang dan Margonda, Depok Bakal Berbayar

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mulai memberlakukan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta.

Pemberlakukan ERP sendiri akan dioperasikan di daerah perbatasan kawasan Jabodetabek tahun 2020 mendatang.

“BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing-masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok, dan Tangerang,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono seperti dilansir Antara, Jumat 15 November 2019.

Selanjutnya untuk daerah perbatasan Jakarta dan Bekasi, BPTJ menyebutkan Kalimalang akan menjadi daerah yang diterapkan aturan jalan berbayar tersebut.

Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ mengatakan sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku. Itu karena ERP akan dimasukkan ke kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi dan kabupaten. Karena itu, regulasinya harus direvisi peraturan pemerintahnya,” katanya.

Proyek ERP diketahui pernah diujicobakan di Jakarta, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat, selama 20 hari pada 2018. Namun, pada September 2019, Kejaksaan Agung meminta proyek jalan berbayar ini mengulang proses tender.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Jawa Barat, Dadang Wihana menegaskan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Margonda Raya masih dalam tahap kajian BPTJ. Belum ada pembicaraan konkret dengan BPTJ.

Ia mengatakan ada banyak hal yang harus dibahas secara teknis sebelum jalan berbayar tersebut diterapkan, misalnya infrastruktur pendukung dan penyediaan transportasi publik terlebih dahulu yang diperbaiki.

Dadang mengakui baru ada pembahasan kajian konsultan di Bandung beberapa waktu lalu, tapi belum ada hal teknis yang dibicarakan menyangkut jalan berbayar di Margonda.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini