Syarat Terbang, Penumpang Wajib Miliki Hasil Rapid Test

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak Bandara Soekarno Hatta kembali menegaskan agar para calon penunpang tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sebelum berpergian dengan pesawat.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta Anas Ma’ruf mengatakan, salah satu syarat penting bagi calon penumpang sebelum membeli tiket pesawat adalah harus mengantongi surat bebas corona yang dilihat dari hasil rapid test.

“Syarat membeli tiket adalah yang bersangkutan harus punya surat dokumen perjalanan atau surat tugas dari kantor dan yang penting adalah bebas atau punya hasil rapid test. Kalau tak punya persyaratan ini, maka tak bisa beli tiket,” ujarnya di Jakarta, Kamis 21 Mei 2020.

Anas pun menganjurkan agar calon penumpang melakukan rapid test corona dalam rentang watktu 7 sampai 10 hari sebelum melakukan penerbangan.

“Memang ada beberapa yang menggunakan lebih menjadi 14 hari, itu masih kami terima. Tapi rata-rata 7 sampai 10 hari sesuai dengan pedoman penanggulangan covid,” katanya.

Anas juga mengatakan, pembelian tiket pada masa corona ini juga tidak dilakukan secara online. Mau tak mau para calon penumpang harus datang ke sejumlahkantor yang ditunjuk maskapai penerbangan untuk membeli tiket penerbangan.

Selanjutnya setelah mengantongi tiket, calon penumpang wajib melewati tiga titik pemeriksaan ketika sampai di bandara. Cek poin pertama yang pemeriksaan dokumen kesehatan, dokumen perjalanan, hingga dokumen pribadi seperti KTP.

Kemudian, setelah lolos dari cek poin pertama, calon penumpang akan dicek kembali oleh petugas kesehatan. Petugas juga akan mengecek kembali hasil rapid test calon penumpang.

“Setelah itu, kalau memang semua memenuhi syarat baru kemudian diterbitkan izin kesehatan atau clearance kesehatan,” ujarnya.

Cek poin terakhir yakni ketika calon penumpang melakukan check-in seperti biasa sebelum melakukan penerbangan. Memang seluruh prosedur pemeriksaan itu tidak akan memakan waktu lama. Namun, calon penumpang berada di bandara 3 jam sebelum keberangkatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini