Sulsel Bakal Bangun Menara Kembar Senilai Rp 1,9 Triliun untuk Kantor Gubernur dan Pemerintahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Indonesia bakal memiliki menara kembar seperti yang ada di Kualalumpur, Malaysia. Menara tersebut rencananya dibangun oleh Provinsi Sulawesi Selatan sebagai kantor pemerintahan.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku sudah melaporkan rencana pembangunan menara kembar kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Alhamdulillah Bapak Presiden menyambut dengan baik dan selalu berpesan agar terus bersinergi. Pak Presiden bertanya berapa biayanya. Rp 1,9 triliun pak. Biaya dari mana ?. Perusahaan milik negara yang siap membangunkan,” katanya.

Menurut dia, setelah pembangunan twin tower tersebut. Semua bisa naik kendaraan umum seperti bus dan langsung turun di halte. Kemudian dilanjutkan dengan jalan kaki menuju ruangan masing-masing.

“Ini budaya baru yang kita akan bangun di kantor baru. Nantinya kita cukup jalan kaki saja bersama-sama masuk kantor dan kita cukup naik bus saja ke kantor baru ini,” katanya.

Menurut Nurdin, nanyak alasan harus dibangun twin tower. Pasalnya, selama ini kantor pemerintahan sangat berjauhan dengan kantor Gubernur. Dan terjadi jalan sendiri-sendiri karena kurangnya koordinasi.

Senior Vice President Building Division PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto mengatakan, pekerjaan ini merupakan konstruksi yang sangat bagus.

“Kami tidak ingin menyampaikan banyak pada kesempatan ini. Karena kami langsung pada poin pekerjaannya nanti,” katanya.

Menurut dia, dengan penandatanganan kontrak kerja ini, secara langsung pengguna jasa dan penyedia telah sepakat melaksanakan kontrak kerja. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini