Sudah P21, Mantan Sekjen FPI Munarwan Segera Disidangkan dalam Kasus Terorisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Beredarnya surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) soal hasil penyidikan perkara pidana atas nama Munarman tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah lengkap.

Berkas penyidikannya dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh Kejaksaan. Hal ini menjadi indikasi mantan Sekretaris Jenderal FPI itu akan segera menjalani persidangan. 

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kejagung meminta penyidik Densus 88 segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, sesuai Pasal 8 ayat 3b, Pasal 138 ayat 1 dan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” bunyi surat tertanggal 1 Oktober 2021 itu. 

Surat itu dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan berkas Munarman sudah P21 dan siap disidangkan. 

Namun, Ramadhan belum dapat memastikan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung. “Tapi penyerahan tersangka segera dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum eks Sekretaris Jenderal FPI Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari Kejaksaan soal jadwal sidang kliennya.

“Kami tahu info itu (Munarman akan segera disidang, red), tapi belum resmi,” ujar Aziz, Senin, 4 Oktober 2021.

Mabes Polri menyatakan berkas Sekjen FPI itu sudah P21 dan siap diserahkan ke Kejaksaan. 

Aziz menjelaskan, selama ini pihaknya menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Mabes Polri. Namun, belum ada info lebih lanjut soal berkas Munarman yang telah lengkap dan akan segera disidang.

Sebelumnya, Munarman diringkus di rumahnya yang ada di Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021. Munarman ditangkap buntut dugaan keterlibatan dalam pembaiatan di beberapa lokasi. Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. 

Munarman juga dituduh melakukan pembaitan di Makassar dan Medan. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS). Terakhir, Densus 88 menggeledah bekas kantor sekretariat FPI. Sejumlah bahan baku peledak di sita, salah satunya Triaseton Triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini