Sudah 1.990 Aduan Kampanye Bermasalah di Medsos yang Diterima Bawaslu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sejak September 2018 hingga Februari 2019, Badan Pengawas Pemilu mencatat telah menerima sebanyak 1.990 aduan kampanye bermasalah di media sosial.

Menurut Anggota Bawasli Fritz Edwar Siregar, pihaknya sudah mengkaji sebnayak 159 akun yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, 21 di antaranya sudah diblokir.

“Itu dugaan pelanggaran terhadap Pasal 280, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait larangan yang tidak diperbolehkan saat kampanye,” kata Fritz di Jakarta, Sabtu 13 April 2019.

Mekanisme aduan yang masuk hingga akhirnya diblokir, kata Fritz Edwar Siregar, harus melewati tahap kajian maupun pendalaman apakah masuk dalam pelanggaran kampanye atau tidak.

Konten yang diadukan akan benar-benar dinyatakan melanggar jika sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, di antaranya seperti berita hoax, ujaran kebencian, mengajak orang lain melakukan kekerasan, dan bentuk lainnya.

Bawaslu juga mengirimkan aduan-aduan tersebut kepada pihak kepolisian apabila diduga mengandung unsur pidana agar segera ditindaklanjuti.

Bawaslu juga telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengawasi adanya kampanye ilegal pada masa tenang mulai 14 hingga 16 April 2019.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini