Stres Berstatus Tersangka Korupsi, Bupati Bandung Barat Dirawat

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG –– Dikabarkan stress karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung.

Sekretaris Daerah Pemkab Kabupaten Bandung Barat, Asep Sodikin mendapatkan informasi bahwa Aa Umbara sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Terkait dengan kasus hukum yang menjeratnya, ia memilih enggan berkomentar.

”Dapat info sedang dirawat di (RS) Advent,” ujarnya, Jumat 2 April 2021. Ia baru mendapatkan informasi tersebut sehingga belum sempat menjenguk yang bersangkutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka korupsi. KPK belum melakukan penahanan lantaran tersangka Aa Umbara jatuh sakit.

Penetapan tersangka juga diberikan terhadap anak AA Umabara Sutisna, Andri Wibawa (AW) serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG). Penahanan terhadap MTG telah dilakukan KPK menyusul status tersangka yang dia sandang.

”Sedangkan dua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Maraknya kasus korupsi di masa pandemi ini membuat publik mendesak supaya KPK dan Pengadilan Tipikor untuk tidak ragu-ragu mengajukan tuntutan dan menghukum mati kepada para pejabat. Hal ini sebagai efek jera kepada para pejabat yang tak kapok-kapoknya melakukan praktik korupsi disaat masyarakat lagi terpuruk.

Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara melakukan praktik korupsi kasus bantuan dana sosial. Penetapan tersangka Juliari merupakan buntut dari OTT yang digelar KPK pada 5 Desember 2020. Adapun Juliari menjadi tersangka bersama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. Juliari diduga menerima fee dari rekanan pada Kemensos sebesar Rp 10.000 per paket bansos. Total uang yang diduga diterima Juliari sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Sedangkan menteri lainnya yang ditangkap karena korupsi adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 November 2020.

Saat itu Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika baru kembali dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat. Tak hanya Edhy, belasan orang lain juga terjaring OTT di lokasi yang berbeda. Setelah itu, KPK menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster tersebut. Rinciannya, Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku staf khusus Edhy, sekretaris pribadi Edhy Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. Sementara itu, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan yang mendapat izin ekspor benih lobster. Edhy diduga menggunakan perusahaan forwarder. Uangnya kemudian ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar. Selain itu, Edhy juga diduga menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini