ST Burhanuddin Janji Pecat Dua Jaksa Pemeras di Kejati DKI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tindakan pemerasan yang dilakukan dua oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal ditindak tegas oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahkan sudah memberikan lampu hijau untuk memecat dua jaksa tersebut dari jabatannya. Kini proses pemberhentiannya tengah bergulir di bawah Jamwas.

“Kami telah mengantongi barang bukti hasil pemerasan berupa bukti transfer dan uang sebesar Rp 50 juta. Dan sekarang di tahap penyidikan,” ujarnya di gedung Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

Seperti diketahui sebelumnya, tim gabungan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (tim Saber Pungli) dan tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) berhasil menangkap dua jaksa dan seorang pihak swasta terkait dugaan pemerasan, Senin pekan lalu.

Dua jaksa tersebut, yaitu Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM serta Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Selain dua oknum jaksa tersebut, adapula pihak swasta yang diamankan berinisial CH.

Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf sebesar Rp 1 miliar.

Perkara tersebut menyangkut kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini