SPDP Kasus Makar Kivlan Zen Sudah di Tangan Jaksa Agung

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah mengantongi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus makar Kivlan Zen yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Namun, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti SPDP itu terkait dengan apa secara rinci. Namun, ia berkata kasus ini berkaitan dengan makar dan kepemilikan senjata oleh Kivlan.

“Kan saling berkaitan, yang pasti penyidik sudah punya alat bukti yang cukup untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka,” ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu 1 Juni 2019.

“Saya yakin dengan profesionalitas dari para penyidik, diharapkan menangani nanti bisa menangani lebih proporsional, profesional dan lebih objektif,” kata Prasetyo menambahkan.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar, seperti yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Selain itu, Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan kliennya telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Menurut dia, Kivlan terlibat kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran yang diduga berencana akan membunuh empat tokoh.

Diketahui, sempat viral sebuah video di media sosial yang di dalamnya ada Kivlan Zen yang menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu.

“Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi,”kata Kivlan dalam video tersebut.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini