Soal Usulan Natuna jadi Provinsi, Moeldoko: Masih Ada Aturan Moratorium

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kepala Staf Presiden Moeldoko angkat bicara terkait keinginan Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Ngesti Yuni Suprapti Kabupaten Natuna menjadikan provinsi khusus.

“Masih ada aturan moratorium, nanti akan disesuaikan,” katanya.

Ia mengtatakan belum bisa memastikan apakah usulan itu sudah sampai ke Presiden apa belum. Namun, merujuk peraturan yang berlaku, setiap pemekaran dan penggabungan daerah harus mendapat persetujuan dari Presiden. “Ya itu sudah jelas aturannya,” katanya.

Diketahui, Wakil Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Ngesti Yuni Suprapti, berharap Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus. Status provinsi disebut bisa memperluas kewenangan dalam penanganan urusan laut termasuk menghadapi penerobos wilayah seperti kapal coast guard Cina.

“Karena bagaimana pun wilayah provinsi nantinya akan mempunyai kewenangan yang lebih tinggi dibanding kabupaten,” ujar Wabup Natuna, Ngesti.

Pernyataan Wabup Natuna, Ngesti, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebut pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.

Karena status itu, Pemkab Natuna saat ramai ulah kapal coast guard Cina masuk ke wilayah RI hanya bisa melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kalau sekarang nelayan kita kalau ada permasalahan, bagaimana mau menyelesaikan khususnya nelayan kita? Karena kewenangan nggak ada, kewenangan kan provinsi,” ujarnya.

 

 

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini