Soal Status Pegawai KPK Menjadi ASN, Begini Tanggapan Menpan-RB

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Akhirnya pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dilantik pada 20 Desember 2019. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya optimis bahwa kinerja KPK ke depan tetap akan berjalan secara independen.

Ia pun yakin bahwa tidak ada satu pun yang bisa mengganggu independensi KPK.

“Saya kira semangat ini yang harus dilakukan bagi siapapun yang menjadi pimpinan,” katanya saat ditemui di Gedung Merah putih KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.

Lalu Tjahjo juga mengungkapkan soal undang-undang yang mengatur status kepegawaian KPK menjadi ASN. Kata dia, regulasi tersebut sedang dalam proses penyelesaian.

“Kami dari Kemenpan-RB telah menyelesaikan rancangan Perpresnya dan akan menyerahkannya ke Mensetneg hari atau dalam tempo secepat-cepatnya selesai. Yang penting tidak menggangu kinerja yang ada di KPK,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pembagiannya jabatannya tidak dalam bentuk eselon, namun lebih kepada fungsional.

“Mungkin ada penambahan deputi. Deputi pencegahan, deputi komunikasi. Ada sekjen. Tetap sama dengan jabatan fungsional lainnya,” katanya.

“Kayak penyidik itu kan gak mungkin, yang polisi itu kan ada aturannya ada yang dua tahun, ada yang tiga tahun. Dan jaksa juga sama tergantung karir dia. Kecuali dia mau full jadi penyidik di sini,” ujarnya lagi.

Tjahjo juga mengatakan, soal UU tersebut tetap menjadi tanggung jawab Kemenpan RB dan Kemenkumham.

“Kemarin sempat mendapat evaluasi dari pak sekjen KPK (Cahya Hardianto) Harefa dan secara prinsip gak ada masalah. Kemudian masih ada tenggang waktu untuk melakukan evaluasi,” katanya.

Sementara ketika ditanyakan soal pegawai KPK yang resign karena ada kebijakan ini, Tjahjo menolak bicara. “Silahkan tanya ke KPK,” ujarnya.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini