Soal RUU KUHP, Menkumham Buka Kemungkinan Revisi Pasal-pasal Kritis

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Polemik soal RUU KUHP ditanggapi serius oleh Menkumham Yasonna Laoly. Ia menyebut akan membuka peluang untuk membahas sejumlah pasal yang dianggap kritis.

Artinya, Menkumham tidak membuka pembahasan atau revisi untuk semua pasal. Hal itu menurut Yasonna tidak akan menemui penyelesaian, jika harus dibahas keseluruhannya.

“Hanya kritis aja kita bahas kembali,” kata Yasonna di Jakarta, Senin 4 November 2019.

Salah satu pasal yang tidak akan dibahas lagi adalah terkait gelandangan. Dalam RUU KUHP, jika gelandangan tak mampu bayar denda, maka akan dibantu sekolah atau kerja sosial.

Pasal lainnya yang juga tidak akan ditinjau kembali adalah soal penghinaan presiden karena menyangkut martabat pemimpin negara, juga pasal tentang aborsi yang tak berlaku bagi korban perkosaan.

Yasonna masih terus mencari, pasal apa saja yang kira-kira kontroversial di masyarakat. Namun, secara tegas ia berkata, semua pasal hanya direvisi, tidak dihapus.

Sementara itu, Yasonna tidak yakin bakal diselesaikan pengesahan RUU KUHP pada Desember 2019. Dia mengatakan, kemungkinan bakal membahas awal Januari 2020.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini