Soal Polisi Todong Pistol ke Tetangga, Kompolnas Minta Perketat Tes Psikologis

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Terbukti melanggar kode etik, polisi yang menodongkan pistol ke tetangganya di Tanggerang ditahan. Menurut Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hukuman itu sudah sewajarnya didapat karena pelaku  telah melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api.

“Saya sepakat bahwa itu pelanggaran Kode Etik, ketika mengancam dengan  menyalahgunakan senjata api yang harusnya digunakan untuk penegakan hukum oleh anggota Polri,” ujar Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Andrea Poeloengan ketika dikonfirmasi, Sabtu 7 September 2019.

Lebih lanjut, Andrea menyarankan Polri untuk melaksanakan tes psikologis para anggota kepolisian secara berkala. Paling tidak menurutnya enam bulan sekali. Serta pelayanan kesehatan rutin terutama bagi pemegang senjata api. Hal itu guna menghapuskan tindakan penyalahgunaan senjata.

“Perketat pelaksanaan tes psikiatri dan psikologis, secara berkala, paling sedikit 6 bulan sekali. Kemudian berikan pelayanan kesehatan jiwa secara rutin diantaranya bagi anggota Polri pemegang senjata api,” katanya.

Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan aksi penodongan pistol itu terjadi pada 30 Agustus 2019 di Perumahan Duta Asri Jatiuwung 3, Tangerang Kota. Abdul mengatakan Brigadir A merasa terganggu dan mendatangi rumah tetangganya sambil membawa senjata api. Dia menegur tetangganya itu agar tidak berisik.

“Jadi intinya anak nangis karena mungkin nggak bisa istirahat karena jedak-jeduk itu. Dia emosi dia terus kejadian itulah anaknya tetangga itu yang posting video itu,” katanya.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini