Soal OTT Kejati DKI, Jaksa Agung Bakal Copot Warih Sardono?

Baca Juga

MATA INDONESIA, CIANJUR – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendapat perhatian khusus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja dua pimpinan di Kejati DKI yakni Kajati Warih Sadono dan Wakajati Nanang Sigit Yulianto. ”Iya saya akan dalami pemeriksaan dua jaksa tersebut, termasuk dua pimpinan ke atas,”  katanya di Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.

Sebagai informasi, kemarin sekitar pukul 14.50 WIB. Tim pengamanan sumber daya organisasi (Tim Pam SDO), pada bidang Intelijen Kejagung berhasil mengamankan tiga orang terduga.

Yakni satu orang pihak swasta berinisial Cecep Hidayat dan dua orang jaksa dari Kejati DKI yaitu Yuniar Reza Muhammad dan Firsto Yan Presanto.

Yuniar bertugas sebagi Kasie Penyidikan Pidsus Kejati DKI dan Firsto menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU Kejati DKI.

Keduanya diduga telah melalukan pemerasan terhadap MY dalam kapasitasnya sebagai saksi tipikor yang tengah ditangani Kejati DKI. MY mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada jaksa Yuniar RM melalui Cecep Hidayat.

”Pelapor menerangkan bahwa ia kembali diminta sejumlah uang dan sertifikat oleh CH untuk diserahkan pada 2 Desember 2019,” ujar ST Burhanuddin.

Berdasarkan pengembangan lanjut dia, tim pengamanan sumber daya organisasi mendapatkan fakta uang dari MY kepada CH untuk diserahkan kepada jaksa YRM. Tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 20.000 dolar AS atau setara Rp 284 juta.

Kemudian selang tiga hari kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB senilai Rp 500 juta. Yang diserahkan langsung oleh MY kepada CH di Hotel Puri Mega Jakarta.

Selanjutnya PADA 15 November 2019, MY mentransfer kepada Cecep Hidayat sebesar Rp 50 juta. Dan terakhir 2 Desember 2019 MY menyetor uang tunai Rp 50 juta kepada Cecep di Hotel Puti Mega dan Jaksa FYP, karena Cecep telah ditangkap Tim Pam SDO.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini