Soal Kontroversi Macron, PM Kanada: Ada Batasan dalam Kebebasan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perdana Menteri Canada, Justin Trudeau mengatakan “free speech” merupakan hal yang penting dan harus dihormati. Akan tetapi sang Perdana Menteri menggaris bawahi ada batasan untuk hal itu.

Dunia diramaikan dengan pernyataan dan sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam sepekan belakangan ini. Di mana sang Presiden mengizinkan majalah Charlie Hebdo menampilkan visual Nabi Muhammad SAW.

Selain itu dalam pidatonya, Macron menyebut Islam tengah mengalami krisis dan menekankan pemerintahannya meluncurkan aturan lebih tegas untuk mencegah “separatisme” Islam, termasuk pengawasan masjid, ceramah, dan imam yang lebih ketat untuk mencapai pemahaman “Islam versi Prancis.”

Macron pun mendapat kecaman dari negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim di dunia. Sejumlah negara bahkan berani memboikot produk Prancis, seperti Turki, Kuwait, Qatar, juga Yordania.

“Kami bertindak dengan menghormati orang lain dan berusaha untuk tidak secara sewenang-wenang atau tidak perlu melukai orang lain yang berbagi ruang hidup di planet ini. Kita tidak perlu berteriak di bioskop yang ramai orang, selalu ada batasannya,” tutur Justin Trudeau, melansir Wio News, Minggu, 1 November 2020.

“Dalam masyarakat yang pluralis, beragam, dan saling menghormati, kita harus menyadari dampak dari kata-kata yang kita ucapkan, tindakan kita terhadap orang lain, terutama komunitas, dan populasi yang masih mengalami banyak diskriminasi,” sambungnya.

Prancis sendiri kini tengah mengalami rentetan aksi terror. Terbaru, seorang Pendeta Gereja Ortodoks di Kota Lyon menjadi korban penempakan.

“Itu tidak dapat dibenarkan dan Kanada dengan sepenuh hati mengutuk tindakan ini dan berdiri bersama teman-teman di Prancis yang sedang mengalami masa sulit,” tuntasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini