Soal Kerumunan di Acara HRS, Siapapun yang Terlibat Bakal Diproses Hukum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pihak kepolisian terus menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan sejumlah pejabat DKI lainnya.

“Siapa pun yang terlibat dalam hal terjadinya peristiwa pidana harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Sama-sama kita tunggu hasil penyelidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 18 November 2020.

Menurut Awi, penyidik memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), manajemen penyidikan, dan strategi dalam menentukan pihak yang akan diperiksa dalam sebuah perkara dugaan pidana.

“Jadi siapa pun nanti yang diundang ini adalah konstruksi yang dikerjakan, dikumpulkan penyidik. Setelah klarifikasi, ada gelar perkara, tadi sudah dibocorkan sedikit bahwa beberapa yang diklarifikasi menyatakan bahwa ini masa PSBB, berarti orang dilarang berkerumun, harus menaati protokol kesehatan,” kata Awi.

Untuk diketahui, usai pemeriksaan kemarin, Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan. Anies diperiksa sejak pagi 09.40 Wib hingga pukul 19.00 Wib.

“Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan. Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi,” ujar Anies Baswedan.

Meski demikian, Anies Baswedan enggan membeberkan detail pertanyaan terkait acara yang menarik simpatisan Rizieq Shihab tersebut.

Dia hanya menuturkan, pernyataannya sudah dijadikan laporan setebal 23 halaman oleh penyidik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini