Soal Jual Beli Jabatan, Jaksa Sebut Menag Lukman Terima Rp 70 Juta

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Nama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin kembali disebut dalam sidang jual-beli jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.

Lukman disebut menerima uang dari Haris Hasanudin yang ingin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) dan membantu meloloskan Haris dalam seleksi jabatan itu.

Awalnya Haris merupakan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Jatim. Selain itu, dia juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan bermaksud mendapatkan jabatan itu secara definitif.

Namun keinginan Haris tersebut terkendala syarat administrasi yaitu tidak boleh menerima sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir. Sedangkan Haris pernah disanksi disiplin pada tahun 2016. Pada akhirnya Haris–melalui saran dari Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer–meminta bantuan ke Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP.

“Atas saran Musyaffa Noer, pada tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Untuk itu terdakwa juga meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Dalam prosesnya, Lukman sebagai Menteri Agama (Menag) disebut jaksa melakukan intervensi atas pencalonan Haris. Padahal, ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan ketidaksesuaian seleksi jabatan tersebut karena Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin.

“Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada,” kata jaksa.

Pada akhirnya Lukman tetap mengangkat Haris dalam jabatan itu. Sebagai imbalannya, Haris memberikan uang total Rp 70 juta pada Lukman dalam dua kali pemberian.

Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia ‘pasang badan’ untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta.

Lalu, pada 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini