Soal Duit Barang Bukti Kurang Rp 23 Miliar, Begini Pernyataan Kejagung

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 477.359.539.000. Uang itu merupakan bukti perkara tindak pidana korupsi proyek di PT PLN Batubara atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Namun beredar rumor uang yang dititipkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung sebenarnya Rp 500 miliar. Artinya ada selisih Rp 23 miliar yang tidak jelas. Kemanakah duit sebanyak itu?

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menegaskan uang Rp 477.359.539.000 hanya sampel yang disertakan sebagai barang bukti di persidangan.

“Itu cuma sampel. Apa namanya itu sebagai perwakilan dari total uang (500 miliar) yang dititipkan ke Kejagung. Kalau dibawa semua kan harus ada pengamanan lebih. Takutnya sisanya dibawa pulang gitu?” ujarnya saat ditemui di Kejagung, Jumat 15 November 2019.

Sebelumnya saat memberi keterangan pers soal kasus korupsi PLN Batubara tersebut di  Kejagung RI, Jakarta Selatan pada hari yang sama, barang buktinya berupa uang pecahan Rp 100 ribu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik secara vertikal. Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.

Di atas uang tersebut ada tulisan “total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp 477.359.539.000.” Namun, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyatakan uang yang dirilis Kejaksaan Agung sengaja tidak diperlihatkan semuanya.

“Yang ada di sini Rp100 miliar. Artinya kalau semua barang bukti ditumpuk di sini kita tidak kelihatan (kamera) yang disini,” kata Jaksa Agung berkelakar saat konferensi pers.

Uang barang bukti (doc: Krist/Minews.id)

Dia menyatakan uang tersebut akan disetorkan ke kas negara jaksa eksekutor melalui sistem informasi online Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu pun telah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 3318K/p/sus tahun 2019 tanggal 17 Oktober 2019.

“Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistim informasi PNBP online atau simfoni kejaksaan negeri selatan dengan kode billing 820191113923508,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono melaporkan perkembangan kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim. Menurutnya, dalam kasus ini, masih ada satu pihak lagi yang tengah mengajukan banding.

“Kasus ini ada satu kasus yang masih banding atas nama Khairil, kemudian soal digadaikan dengan bank itu sudah selesai. Bukan disini lagi. Kita tidak masuk ke sana. kita korupsinya saja,” ujarnya.

Kokos Leo Lim berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin 11 November 2019 malam.

Kokos sendiri tatkala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.

Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis. Mukri mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan. Kerugian sebesar Rp 477.359.539.000 pun harus dirasakan oleh PT PLN Batubara.

Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini