Soal Dua OTT Beruntun, Begini Pernyataan Mengejutkan Dewas KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mengejutkan, dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun dalam satu minggu ternyata belum menggunakan prosedur pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Sebab, tidak ada permintaan izin penyadapan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“KPK masih menggunakan prosedur UU yang lama,” kata anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris di Jakarta, Rabu 8 Januari 2020 malam.

Menurutnya, penyelidikan dan penyadapan kasus tersebut kemungkinan besar sudah dimulai sejak pimpinan KPK jilid IV yang dipimpin Agus Rahardjo.

Mantan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu menegaskan hingga kini Dewas belum memiliki organ pelaksana seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91. Maka dia tidak mempermasalahkan kedua OTT tersebut dilakukan tanpa izin dewan.

Dewas adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan itu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Sementara dalam Pasal 1 Perpres Nomor 91 tersebut disebut bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Selanjutnya Pasal 2 disebut Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini