Slamet Ma’arif, Dari Tersangka Kini Dinyatakan Bebas oleh Polisi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif dinyatakan bebas oleh Polres Surakarta. Alasannya polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Slamet.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, disimpulkan bahwa tersangka SM perbuatan unsur kesengajaan dalam pidana itu belum cukup bukti. Oleh karena dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa proses penyidikan dihentikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 26 Februari 2019.

Sebelumnya, Slamet Ma’arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.  Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.

Nah, memang terkesan main-main, antara penetapan tersangka dan saat ini menjadi bebas. Berikut perjalanan Slamet Ma’arif saat ditetapkan tersangka, pemeriksaan hingga dinyatakan bebas oleh kepolisian

1. Slamet Ma’arif menjalani pemeriksaan pertama (15 Februari 2019)

Slamet Ma’arif seharusnya menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah oleh penyidik Polres Surakarta pada Jumat 15 Februari 2019. Namun berhalangan hadir karena sakit. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya.

2. Slamet Ma’arif kembali mangkir dari pemeriksaan kedua (18 Februari 2019)

Ketum PA 212, Slamet Ma’arif kembali mangkir dari pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Senin 18 Januari 2019, Kuasa hukum menyebutkan Slamet Ma’arif flu berat serta tekanan darah tinggi.

“Kita datang sesuai pemanggilan, kita sampaikan bahwa sebenarnya Ustaz Ma’arif sudah di sini (Semarang, red) sejak kemarin tapi karena sakit tidak bisa hadir,” kata Ahmad.

3. 500 personel amankan pemeriksaan Slamet Ma’arif (18 Februari 2019)

Pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif dijadwalkan akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Tengah hari ini. Sebanyak 500 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan proses pemeriksaan.

4. Slamet MA’rif akan dijemput paksa

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif, kembali tidak memenuhi panggilan Polda Jateng sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Polisi menegaskan akan menjemput paksa Slamet jika tiga kali tak hadir.

“Kalau tiga kali tidak hadir, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penjemputan kepada tersangka untuk dimintai keterangan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 18 Februari 2019.

5. Polri menutup Kasus ketum PA 212 Slamet Ma’arif (25 Februari 2019)

Kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang menjerat Ketum PA 212 Slamet Ma’arif di Polres Surakarta ditutup. Salah satu alasannya, polisi belum berhasil membuktikan niat atau mens rea dari Slamet.

“Hasil pembahasan terhadap hal tersebut dengan melibatkan Sentra Gakkumdu, para ahli dengan koordinasi, diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma’arif pada saat itu belum bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Berarti ditutup (kasusnya),” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Agus Tri Atmaja, Senin 25 Februari 2019.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini