Skema Mitigasi UMKM Selama COVID-19, Ada Bantuan Permodalan Lho!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Siapa bilang Pemerintah Indonesia abai akan kondisi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) selama masa pandemi corona (COVID-19). Asal tahu saja, saat ini Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyiapkan dua skema mitigasi bagi pelaku UMKM yang terdampak penyebaran virus corona.

Dua skema yang dimaksud yakni mekanisme ekonomi terhadap UMKM yang masih bertahan dan mekanisme bansos (bantuan sosial) yang UMKM terutama pada sektor mikro dan ultra mikro yang tidak lagi bisa berjualan.

Untuk menggulirkan dua skema itu, Teten mengungkapkan terdapat enam program utama yang telah disetujui Presiden Jokowi. “Yakni stimulus relaksasi kredit cicilan dan bunganya selama enam bulan untuk penerima KUR maupun penerima kredit ultra mikro di bawah Rp10 juta yang disalurkan lewat LPDP,” kata Teten di Jakarta, Rabu 15 April 2020.

Seperti Permodalan Nasional Madani untuk program ULaMM (Unit Layanan Mikro Madani), UMi (Usaha ultra mikro,dan MEKAAR (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) serta melalui Ventura termasuk Pegadaian, kredit ultra mikro di bawah Rp 10 juta untuk koperasi simpan pinjam BPR termasuk syariah dan juga fintech.

Kemudian pemerintah memberikan suntikan pembiayaan kredit baru khususnya untuk ultra mikro yang digunakan kredit KUR yang diperluas melalui berbagai saluran Badan Layanan Umum pemerintah seperti koperasi simpan pinjam, BPR, dan BMT.

Pun ada keputusan penghapusan pajak pajak selama enam bulan untuk UMKM, perluasan bansos bagi ultra mikro yang tidak dapat membuka usaha melalui kartu pra kerja. Program lainnya yaitu stimulus ekonomi bagi daya beli produk UMKM supaya permintaan tetap ada.

“Yang terakhir saya kira program integrasi pelaksanaan bantuan sosial kartu sembako murah dengan pelibatan warung-warung tradisional,” ujar Teten.

Pemerintah juga memberikan rangsangan bantuan bagi pelaku usaha yang masih bisa bertahan. Bahkan masih bisa berjualan sesuai dengan permintaan market terutama pada sektor kuliner, konveksi yang memproduksi alat pelindung diri (APD).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini