Simak Poin Penting Soal Berpergian Selama PSBB DKI Kembali Berlaku

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku sejak Senin 14 September 2020.

Bagi warga yang terpaksa harus berpergian keluar rumah diharapkan tetap memperhatikan ketentuan mobilitas masyarakat.

Misalnya soal keterisian angkutan umum cukup 50 persen. Kemudian akan ada pembatasan jumlah layanan bagi angkutan umum yang beroperasi. Sementara kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB.

“Lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Sementara untuk ojek online (ojol) tetap diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang. “Asalkan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Selanjutnya soal berpergian menggunakan kendaraan pribadi. Anies menekankan agar jumlah penumpang dalam mobil cukup dua orang per baris kursi.

“Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah,” ujarnya.

Selanjutnya, ketentuan lebih detail soal mobilitas warga saat PSBB akan diatur dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini