Sidang MK Jadi Arena Tempur Alumni HMI dari Tiga Kubu

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Ada yang unik dala sidang sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih berlangsung hingga hari ini, Rabu 19 Juni 2019.

Sidang sengketa Pilpres 2019 itu menjadi arena tempur dan adu kekuatan fakta hukum antara alumni Himpunan Mahasiswa Islam dari tiga kubu yang bersidang, yakni dari Prabowo-Sandiaga, Jokowi-Ma’ruf dan Komisi Pemilihan Umum.

Alumni HMI yang bertarung di sidang MK saat ini dari pihak Prabowo-Sandiaga adalah Bambang Widjojanto, sedangkan dari Jokowi-Ma’ruf adalah Yusril Ihza Mahendra, dan dari KPU adalah Viryan Aziz.

Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, yakni Bambang Widjojanto adalah alumni HMI yang berasal dari Universitas Indonesia (UI), Depok.

Bambang punya nama besar setelah pernah menjadi pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) bersama alumni HMI lainnya, yakni almarhum Munir. Ia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menjadi pendiri ICW dan Wakil Ketua KPK.

Sementara kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, yakni Prof Yusril Ihza Mahendra adalah alumni HMI yang sama-sama berasal dari UI, seperti Bambang.

Yusril terkenal sejak lama sejak era Soeharto, setelah ia ditugaskan sebagai penulis pidato presiden. Ia juga adalah mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara. Yusril saat ini adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) dan Guru Besar Universitas Indonesia.

Terakhir, Viryan Azis baru dikenal secara nasional setelah dirinya menjadi salah satu Anggota KPU RI. Namun, Viryan sudah punya nama besar sebagai salah satu putera terbaik di Kalimantan Barat, khususnya Pontianak.

Viryan adalah alumni HMI yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum HMI Cabang Pontianak. Saat ini statusnya masih Ketua Umum Korp Alumni HMI (KAHMI) Kota Pontianak.

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini