Siapa Piter Rasiman yang Jadi Tersangka Baru Kasus Jiwasraya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Piter Rasiman.

“Hasil penyidikan lanjutan perkara dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, ditetapkan satu orang tersangka atas nama PR (Piter Rasiman),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Piter langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.

Piter yang merupakan Dirut HD Capital diduga memiliki hubungan dengan para terdakwa Jiwasraya lainnya yang telah lebih dulu menjalani persidangan, yakni Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, Syahmirwan dan Hary Prasetyo.

Disebutkan, Piter dalam kurun 2008-2018 telah melakukan pertemuan dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan sebagai Direktur Keuangan dan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya terkait pengaturan saham juga reksa dana.

Dari pertemuan tersebut, atas persetujuan Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto selaku pengusaha persahaman, dan pemilik HD Capital mengiyakan pengaturan tersebut.

“Yaitu, dengan cara mendirikan delapan perusahaan atas nama Piter Rasiman, yang diketahui atas kendali terdakwa Heru Hidayat, dan terdakwa Joko Hartono Tirto untuk menyimpan dana asuransi dan reksa dana milik Jiwasraya,” ujarnya.

Hari menyebut, penyidik telah menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penyidik juga menebalkan sangkaan pencucian uang terhadapnya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 TPPU.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini