Siap Diperiksa, Ketum dan Panglima Laskar FPI ‘Menyerahkan Diri’ ke Polda Metro Jaya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin 14 Desember 2020.

Keduanya merupakan tersangka kasus terkait kerumunan massa di kediaman M Rizieq Shihab kawasan Petamburan, Jakarta Pusat,

Pengacara FPI, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan jika kedatangan kedua tersangka ini sebagai bentuk pemenuhan terhadap panggilan kedua dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena itu kan baru panggilan kedua,” katanya di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya pada Minggu 13 Desember 2020 kemarin, ketiga tersangka yang telah dilakukan pemeriksaan yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus (HI).

“Jadi lima kan panitia yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Maulid Nabi dan pernikahan,” kata Sugito.

Lebih lanjut untuk ketiga tersangka diketahui telah selesai menjalani pemeriksaan pada malam dini hari dan polisi tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, karena Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang hukumannya di bawah lima tahun penjara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini