Si Doel Bantah Terima Uang Rp 1,5 Miliar dari Wawan, Tapi Rp 7,5 M untuk Kampanye

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Nama mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno ikut terseret dalam lingkaran suap korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Pemeran Si Doel Anak Sekolahan ini, diduga telah menerima uang Rp 1,5 miliar dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja. PT BPP merupakan perusahaan milik Wawan.

Namun, hal itu dibantah dirinya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 24 Februari 2020. “Saya tak pernah terima uang dari Wawan,” katanya.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK bertanya soal perkenalan Rano Karno dengan Ferdy Prawiradireja. “Iya, saya mendengar orang PT BPP,” kata Rano.

Kemudian, jaksa mengkonfirmasi pernyataan Ferdy yang sempat menyebut pernah memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Rano Karno sekitar tahun 2012 atau 2013. Jaksa bertanya kebenaran hal tersebut kepada aktor pemeran Si Doel Anak Sekolahan itu.

Rano hanya menyatakan pernah menerima bantuan dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar untuk dana kampanye. Menurut Rano, Wawan mengeluarkan uang tersebut untuk menguasai suara masyarakat di Tangerang pada Pilkada 2011.

Yakni saat kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno bertarung menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

“Saya tidak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan, tapi saya enggak pernah minta ke Pak Wawan,” kata Rano.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Wawan, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja tak membantah pernah menyerahkan uang kepada Rano Karno. Uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.

Menurut Ferdy penyerahan uang untuk Rano terjadi di hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas diserahkan ke ajudan Rano Karno.

“Iya Rp1,5 miliar dalam bentuk rupiah. Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa,” ujar Ferdy di Pengadilan Tipikor, Kamis 20 Februari 2020.

Ferdy mengaku tidak mengetahui asal sumber uang itu. Namun ia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini