Setelah Seungri, Giliran Choi Jong Hoon Ditetapkan Jadi Tersangka Kejahatan Seksual

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Setelah Seungri, kini giliran mantan personel FT Island Choi Jong Hoon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum.

Dikutip dari Soompi, Senin, 1 April 2019, Jong Hoon diduga telah merekam video saat berhubungan intim secara ilegal dan menyebarkannya lewat chatroom. Jong Hoon diduga menyebarkan satu rekaman video tanpa izin dan mendistribusikan 5 video ilegal lainnya.

Kepolisian Metropolitan Seoul pun telah menyatakan bahwa Choi Jong Hoon sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal penyebaran pornografi serta kejahatan seksual.

Kepolisian juga mengungkap fakta bahwa Choi Jong Hoon tak hanya membagikan video mesum tersebut di chatroom bersama Seungri dan Jung Joon Young, tapi juga sejumlah chatroom lainnya.

Selain penyebaran pornografi dan kejahatan seksual, Jong Hoon juga menjadi tersangka dalam kasus penyuapan aparat kepolisian.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini