Setara Institute : Komnas HAM Tak Berhak Panggil Pimpinan KPK dan BKN

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemanggilan pimpinan KPK dan BKN oleh Komnas ikut ditanggapi oleh Setara Institute. Ketua Setara Institute Hendardi menilai, pemanggilan tersebut bukanlah wewenang Komnas HAM.

Ia beralasan bahwa test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK melaluiBKN dan beberapa instansi terkait yang profesional adalah semata urusan administrasi negara.

“Hal itu masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN), bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis 10 Juni 2021.

Menurut Hendardi, pemanggilan tersebut justru ingin membuat kesan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi dalam tes TWK.

“Semestinya Komnas HAM meneliti dan menjelaskan dahulu ruang lingkup dan materi dimana ada dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum memanggil pimpinan KPK dan BKN,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar Komnas HAM melakukan mekanisme penyaringan untuk setiap pengaduan. Agar Komnas HAM tidak mudah digunakan sebagai alat siapa pun dengan kepentingan apapun.

“Komnas HAM harus tetap dijaga dari mandat utamanya sesuai UU untuk mengutamakan menyelesaikan dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat (gross violation of Human Rights),” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini