Sesuai UU, Pakar Sebut Pilkada Desember 2020 Sudah Tepat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tahapan Pilkada Serentak 2020 yang kini sudah berjalan dan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang disebut sudah sesuai dengan amanah UU.

Hal ini disampaikan pengamat politik Ahmad Khoirul Umam, menanggapi pernyataan tegas Mendagri Tito Karnavian bahwa Pilkada 2020 harus tetap berjalan pada 9 Desember, meski pandemi Covid-19 belum dipastikan berakhir.

“Karena memang amanah UU begitu, untuk menunda harus dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, supaya prosesnya tetap konstitusional,” kata Umam di Jakarta, Sabtu 20 Juni 2020.

Ia menyebut, belum ada yang bisa memprediksi kapan pandemi ini berakhir, apalagi trennya juga belum menunjukkan penurunan kasus.

Jika melihat lagi di Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, pasal 201A menyebutkan bahwa dalam hal pemungutan suara serentak pada Desember. Jika tidak dapat dilaksanakan pada Desember, pemungutan suara serentak dapat ditunda dan dimundurkan kembali.

“Pemerintah harus mengambil kebijakan tegas dengan menempatkan kesehatan publik yang utama,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa ada empat tahapan penting lain yang harus terjadi pada bulan Juni (menurut undang-undang) jika pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020, yaitu pelantikan petugas pemungutan suara (PPS), verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Sekarang di kuartal II 2020, proyeksi pertumbuhan ekonomi diperkirakan minus 3,8 karena pelonggaran PSBB jelang lebaran kemarin. Kalau tahapan Pilkada 2020 dipaksakan berlanjut, maka momentum pilkada berpotensi menghasilkan gelombang dan episentrum baru bagi penyebaran pandemi ini,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Umam melihat penyelenggara pemilihan umum menggelar pemungutan suara pada 9 Desember 2020 agar dapat menyukseskan momentum Pemilu 2024.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini