Seruan ‘People Power’ Amien Rais, MK: Itu Sama Saja Menghina Pengadilan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono angkat bicara terkait pernyataan Amien Rais yang menyebut akan mengerahkan People Power ke MK jika terjadi kecurangan pemilu.

Hal itu kata dia merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan. “Pernyataan ini kurang bijak. Dan telah menafikkan kerja keras MK,” ujarnya.

Contempt of court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan. Setidaknya ada lima perbuatan yang termasuk bentuk contempt of court, salah satunya menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.

Fajar mengatakan membawa atau tidak sengketa pemilu ke MK merupakan hak tiap peserta pemilu. Ia menegaskan sesuai ketentuan UUD 1945, MK merupakan lembaga negara yang berwenang memutus sengketa hasil pemilu.

“Kalau ada permohonan diajukan ke MK, pasti akan tangani sesuai ketentuan,” ujarnya.

Di sisi lain, Fajar mengaku prihatin dengan pernyataan Amien mengingat mantan Ketua MPR itu termasuk penggagas yang mengesahkan pembentukan MK dengan segala kewenangannya. Salah satunya termasuk memutus sengketa pemilu.

“Beliau merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR tatkala melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut mengesahkan pembentukan MK. Ini yang membuat sulit dimengerti logika berpikirnya,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Ketua MK Anwar Usman telah menyatakan kesiapannya menghadapi sengketa hasil pemilu pasca pemilu 17 April mendatang.

“Kami hakim konstitusi bersembilan dan seluruh aparat pendukung MK siap 100 persen menghadapi dan menangani perselisihan hasil pemilu, sekiranya ada yang mengajukan permohonan,” katanya.

Untuk mendukung kelancaran penanganan perselisihan pemilu, lanjut Anwar, pihaknya telah menetapkan lima Peraturan MK, yakni tentang tata acara perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR dan DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden, jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu, dan pedoman penyusunan permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu dalam perkara perselisihan pemilu.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini