Serahkan Tanggung Jawab KPK ke Presiden, Agus Rahardjo dkk Bisa Dijerat Hukum

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Langkah komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 yang menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Jokowi sebagai bentuk frustrasi. Tetapi, hal itu memiliki konsekuensi hukum karena melanggar kode etik pimpinan KPK.

“Karena tidak menjalankan tugas dan tupoksi-nya di KPK hingga akhir masa jabatan,” ujar pakar hukum Unversitas Al Azhar Suparji Ahmad saat berbincang dengan Minews.id, Sabtu 14 September 2019.

Maka Suparji menganjurkan Presiden Jokowi memanggil para komisioner tersebut untuk melakukan klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban mereka.

Tindakan yang meninggalkan arena ‘pemberantasan korupsi’ secara sepihak tersebut dipastikan merugikan KPK sendiri.

Dalam kondisi seperti itu pekerjaan rumah KPK pun tidak bisa dituntaskan seperti kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik, dana talangan Bank Century atau dana talangan BLBI.

Tindakan itu juga bisa dipidana karena telah melanggar Undang-Undangan KPK yang tidak mengenal mekanisme menyerahkan tanggung jawab kepada presiden.

Hal itu diatur Pasal 32 Undang-Undang Tahun 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi;

Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau
diberhentikan karena:
1. meninggal dunia;
2. berakhir masa jabatannya;
3. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
4. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih
dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
5. mengundurkan diri; atau
6. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini